Senin, 09 Januari 2012

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tinggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.[1]
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.[2]

B.      Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.      Apa pengertian dari hukum internasional dan hukum nasional?
2.      Bagaimana hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional ?












BAB II
PEMBAHASAN

HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

1.      Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a)      organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsilembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b)      peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individudan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkutpaut dengan masalah masyarakat internasional”
Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara,antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional,yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hokum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.




2.      Pengertian Hukum Nasional
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya
Hukum nasional bersumberkan pada hokum kebiasaan dan hokum tertulis suatu Negara, hokum nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibanding dengan hokum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara secara horizontal.[3]
Hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.






3.      Hubungan Hukum Nasional dan Hukum Internasional

 Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Peran hukum nasional sangat besar dalam membesarkan dan memperkenalkan konsep, pranata atau prinsip-prinsip Hukum Internasional sebagai suatu sumbangan pemikiran kerangka pengembangan Hukum Internasional. Secara teoretis, persoalan yang masih sering timbul berkenaan dengan “tempat masing-masing hukum” dalam kerangka hubungan hukum internasional dengan hukum nasional, sehingga secara praktis masih, bahkan sering menimbulkan berbagai persoalan.Mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hokum nasional  terdapat dua aliran yaitu
a)      Monisme
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hokum internasional. Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:
  1. tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
  2. dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara




b)     Dualisme
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadihukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:
1.      Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;
2.      Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
3.      Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.
4.      Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional. .[4]
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hokum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antarnegara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala hubungan yang terjalin dari person hukum internasional sertahubungannya dengan masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapasegi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle offree communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial(principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatunegara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional;
a)      Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional,
b)      Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yangmelewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yanghanya mengatur hubungan dalam negeri.
c)      kaedah hukum internasional ialahkaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakanantara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegaratanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
Jika hukum nasional ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili didalamnya, maka hukum internasional ialah hokum yang mengatur aspek negara dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
Pengertian tanggung jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Pada dasarnya di akui bahwa hukum internasional dan hukum nasional itu mempunyai hubungan saling mempengaruhi yaitu sbb :
1.      Hukum internasional dapat menjadi hukum nasional hukum internasional yang terbentuk berdasarkan kesepakatan diantara berbagai Negara-negara di dunia ini dapat menjadi atau masuk dalam ruang lingkup hukum nasional suatu Negara apabila suatu Negara tersebut meratifikasi hukum internasional tersebut.
2.      Hukum nasional dapat menjadi hukum internasional, hukum nasional pun dapat menjadi hukum internasional karena pada dasarnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Untuk menjadi hukum internasional,hukum nasional dapat melalui tiga cara yaitu : melalui hukum kebiasaan internasional,melalui yurisprudensi, melalui perjanjian dan konvensi internasional.[5]















BAB III
KESIMPULAN
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hokum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional ituadalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hokum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hokum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
SARAN-SARAN
Dengan adanya makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang Hukum Humaniter Internasional lebih khusus lagi mengenai hubungan hokum internasional dengan hokum nasional.Kita sebagai manusia tentu masih banyak kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu dengan berbagi pengetahuan. Tim penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki masih sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa lainnya / pembaca. Karena tim penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam tahap pembelajaran.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung 2003
2.      Boer Mauna, Hukum Internasional Buku edisi 2 ,   (Bandung: Alumni, 2005),
3.      J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika,1992
4.      dalam beberapa tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif
5.      Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional  anzalfitrov.blogspot.com/.../hubungan-antar-hukum-internasional



[1] Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional  anzalfitrov.blogspot.com/.../hubungan-antar-hukum-internasional diakses tanggal 15 september 2011


[2] J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), hal. 98. Lihat juga Boer Mauna, Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2000), hal. 12-13. Lebih lanjut mengenai pandangan Kelsen ini dapat di lihat dalam beberapa tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, hal. 353. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, hal. 511.
[3] Boer Mauna, Hukum Internasional Buku edisi 2 ,   (Bandung: Alumni, 2005), hal. 12
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung 2003, hal 57-56

[5]Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional anzalfitrov.blogspot.com/.../hubungan-antar-hukum internasional diakses tanggal 15 september 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar