BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seperti
kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan
berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tinggi yang
mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.[1]
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.[1]
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran
adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat
Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran
besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional.
Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat
dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta
latar sosial yang menjadi background munculnya teori-teori tersebut.
Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua
aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan
oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada
pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa?
Alasan pertama adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu
tingkah laku individu; Kedua, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah
untuk ditaati; dan Ketiga, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari
satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama
dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.[2]
B. Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang di atas, maka agar permasalahan dapat dibahas secara operasional
sesuai dengan yang diharapkan maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut:
1.
Apa pengertian dari hukum internasional dan hukum
nasional?
2.
Bagaimana hubungan antara hukum internasional
dengan hukum nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN ANTARA HUKUM
INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
1.
Pengertian
Hukum Internasional
Hukum internasional
dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas
prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara,
dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka
satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a) organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional
satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan
fungsi-fungsilembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau
negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu
atau individu-individu ;
b)
peraturan-peraturan hukum tertentu
yang berkenaan dengan individu-individudan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state
entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek
hukum bukan negara tersebut bersangkutpaut dengan masalah masyarakat
internasional”
Sejalan dengan
definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum
internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara,antara
negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau
subyek hukum bukan negara satu sama lain’’.
Berdasarkan pada
definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum
tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional,yang di dalamnya
terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hokum antar
subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya,
serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
2.
Pengertian
Hukum Nasional
Hukum nasional adalah
sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan
oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu
dengan lainnya
Hukum nasional
bersumberkan pada hokum kebiasaan dan hokum tertulis suatu Negara, hokum
nasional mempunyai kekuatan mengikat yang penuh dan sempurna kalau dibanding dengan
hokum internasional yang lebih banyak bersifat mengatur hubungan Negara-negara
secara horizontal.[3]
Hubungan antara hukum
nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang
sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari
sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum
didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau
bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan
pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan
asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai
hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya.
Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.
3.
Hubungan
Hukum Nasional dan Hukum Internasional
Seperti
kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan
berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang
mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Peran hukum nasional sangat besar dalam membesarkan dan memperkenalkan
konsep, pranata atau prinsip-prinsip Hukum Internasional sebagai suatu
sumbangan pemikiran kerangka pengembangan Hukum Internasional. Secara teoretis,
persoalan yang masih sering timbul berkenaan dengan “tempat masing-masing
hukum” dalam kerangka hubungan hukum internasional dengan hukum nasional,
sehingga secara praktis masih, bahkan sering menimbulkan berbagai persoalan.Mengenai hubungan antara hukum internasional dengan hokum nasional terdapat dua aliran yaitu
a) Monisme
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum
nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum
internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional
untuk urusan luar negeri.Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih
rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus
sesuai dengan hokum internasional. Paham ini melihat bahwa kesatuan
hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum
internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah
sebagai berikut:
- tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;
- dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara
b) Dualisme
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan
dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak
saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional
dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadihukum nasional.
Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum
nasional suatu negara.Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran
dualisme untuk menjelaskan hal ini:
1.
Sumber hukum, paham ini
beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum
yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum
internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai
masyarakat hukum internasional;
2.
Subjek hukum internasional,
subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik,
sedangkan pada hukum internasional adalah negara;
3.
Struktur hukum, lembaga yang
diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ
eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak
terdapat dalam hukum internasional.
4.
Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan
daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum
nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum
nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum
internasional. .[4]
Berangkat dari
pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik,
sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hokum yang diharap
bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antarnegara. Hukum
Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara
person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional),menentukan hak
dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara
person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Oleh karena itu hukum
internasional adalah hukum masyarakat internasional yang mengatur segala
hubungan yang terjalin dari person hukum internasional sertahubungannya dengan
masyarakat sipil. Hukum internasional mempunyai beberapasegi penting seperti
prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),prinsip timbal balik
(priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle offree
communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip
eksteritorial(principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang
penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.Maka hukum internasional memberikan
implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah
tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang
dilakukan sesuatunegara atau organisasi internasional dalam melakukan segala
tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat
kita simpulkan unsur-unsur terpenting dari hukum internasional;
a) Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional
yaitu negara dan organisasi internasional,
b) Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah
hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia
merupakan hubungan luar negeri yangmelewati batas teritorial atau geografis
negara, berlainan dengan hukum negara yanghanya mengatur hubungan dalam negeri.
c)
kaedah hukum internasional
ialahkaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang
membedakanantara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku
dinegaratanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan
internasional.
Jika hukum nasional
ialah hukum yang terapkan dalam teritorial sesuatu negara dalam mengatur segala
urusan dalam negeri dan juga dalam menghadapi penduduk yang berdomisili
didalamnya, maka hukum internasional ialah hokum yang mengatur aspek negara
dalam hubungannya dengan negara lain.
Hukum Internasional ada untuk
mengatur segala hubungan internasional demi berlangsungnya kehidupan
internasional yang terlepas dari segala bentuk tindakan yang merugikan negara
lain. Oleh sebab itu negara yang melakukan tindakan yang dapat merugikan negara
lain atau dalam artian melanggar kesepakatan bersama akan dikenai implikasi
hukum, jadi sebuah negara harus bertanggung jawab atas segala tindakan yang
telah dilakukannya.
Pengertian tanggung
jawab internasional itu sendiri itu adalah peraturan hukum dimana hukum
internasional mewajibkan kepada person hukum internasional pelaku tindakan yang
melanggar kewajiban-kewajiban internasional yang menyebabkan kerugian pada
person hukum internasional lainnya untuk melakukan kompensasi.
Pada dasarnya di akui bahwa hukum internasional
dan hukum nasional itu mempunyai hubungan saling mempengaruhi yaitu sbb :
1.
Hukum internasional dapat menjadi hukum nasional hukum
internasional yang terbentuk berdasarkan kesepakatan diantara berbagai
Negara-negara di dunia ini dapat menjadi atau masuk dalam ruang lingkup hukum
nasional suatu Negara apabila suatu Negara tersebut meratifikasi hukum
internasional tersebut.
2.
Hukum nasional dapat menjadi hukum internasional,
hukum nasional pun dapat menjadi hukum internasional karena pada dasarnya hukum
internasional bersumber dari hukum nasional. Untuk menjadi hukum
internasional,hukum nasional dapat melalui tiga cara yaitu : melalui hukum
kebiasaan internasional,melalui yurisprudensi, melalui perjanjian dan konvensi
internasional.[5]
BAB III
KESIMPULAN
Menurut teori
Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum
yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hokum nasional
merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan
superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan
antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut
teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu
sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional ituadalah lanjutan
dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.Menurut
teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hokum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.Berangkat
dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti
politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hokum yang
diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar
negara.Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur
hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi
Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi
hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
SARAN-SARAN
Dengan adanya
makalah ini diharapkan kepada mahasiswa dapat mengetahui dan memahami tentang
Hukum Humaniter Internasional lebih khusus lagi mengenai hubungan hokum
internasional dengan hokum nasional.Kita sebagai manusia tentu masih banyak
kekurangan oleh karena itu marilah kita bersama saling mengisi kekurangan itu
dengan berbagi pengetahuan. Tim penulis menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki
masih sangat kurang dan sangat terbatas untuk meningkatkan kemampuan penulis
maka sangat diharapkan sumbangan-sumbangan pemikiran dari mahasiswa lainnya / pembaca.
Karena tim penulis memahami sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam tahap
pembelajaran.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Mochtar
Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung 2003
2. Boer
Mauna, Hukum Internasional Buku edisi 2 , (Bandung:
Alumni, 2005),
3. J.G. Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika,1992
4.
dalam
beberapa tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni:
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif
5.
Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional anzalfitrov.blogspot.com/.../hubungan-antar-hukum-internasional
[1] Hubungan Antar Hukum Internasional dan Hukum Nasional anzalfitrov.blogspot.com/.../hubungan-antar-hukum-internasional diakses tanggal 15 september 2011
[2] J.G.
Starke, Pengantar Hukum Internasional Buku 2 (terj), (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), hal. 98. Lihat juga Boer
Mauna, Hukum Internasional, (Bandung: Alumni, 2000), hal.
12-13. Lebih lanjut mengenai pandangan Kelsen ini dapat di lihat dalam beberapa
tulisan Kelsen, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum
Normatif, hal. 353. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, hal. 511.
[4] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar
Hukum Internasional, Alumni,
Bandung 2003, hal 57-56